Sabtu, 15 Januari 2011

Prinsip Investasi di Pasar Modal menurut Syariah

Dalam ajaran Islam, kegiatan investasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang termasuk ke dalam kegiatan muamalah, yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia dengan manusia lainnya. Sementara itu, dalam kaidah fiqhiyah disebutkan bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah adalah mubah (boleh), kecuali yang jelas ada larangannya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Ini berarti bahwa ketika suatu kegiatan muamalah baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam ajaran Islam, maka kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat indikasi dari Al Qur’an dan Hadist yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit (Badan Pengawas Pasar Modal, 2004:11). 

Dalam beberapa literatur Islam klasik memang tidak ditemukan adanya terminologi investasi maupun pasar modal, akan tetapi sebagai suatu kegiatan ekonomi, kegiatan tersebut dapat diketegorikan sebagai kegiatan jual beli (al-Bay). Oleh karena itu, untuk mengetahui apakah kegiatan investasi di pasar modal merupakan sesuatu yang dibolehkan atau tidak dalam Islam, kita perlu mengetahui hal-hal yang dilarang atau diharamkan oleh ajaran Islam dalam hubungan jual beli. 


Apabila kita merujuk kepada ajaran Al-Qur’an dan Al-Hadits, maka terdapat beberapa ayat Al-Qur’an dan juga Hadits yang bisa kita jadikan dasar hukum berinvestasi sebagai salah satu kegiatan al-bay. Berikut ini adalah beberapa diantaranya: 


Artinya: “ Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….” 
                (QS Al-Baqarah; 275) 

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jaunganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…” (QS An-Nisa’; 29) 

Artinya: “Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…” (QS Al-Maidah; 1) 

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ahmad, seseorang bertanya kepada nabi tentang jenis penghasilan mana yang terbaik, dan nabi menjawab: 

Artinya: “Hasil Kerja seseorang dengan tangannya sendiri dari setiap transaksi perdagangan yang disetujui” (HR. Ahmad; 8337) 

Berdasarkan ayat Al-Qur’an serta kandungan hadits di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada prinsipnya investasi adalah kegiatan muamalah yang diperbolehkan, malah dianjurkan. Investasi merupakan bagian dari pemenuhan akad (transaksi muamalah) sebagaimana yang dianjurkan dalam Surat Al-Maidah ayat 1 di atas.

Recommended to read
Kutubuttis'ah (Kumpulan Hadits digital dari 9 Perawi Hadits)
Laporan Bapepam tentang Pasar Modal Syariah (2004)


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More