Selamat datang di Echopedia, Pusat Referensi Ilmu-Ilmu Ekonomi. Happy Browsing

Echopedia berisi tentang segala hal yang berkaitan dengan ilmu ekonomi serta isu-isunya yang mutakhir. Kami berusaha menampilkan artikel yang akurat dan berkualitas dari sumber ilmiah yang terpercaya. Semoga Echepedia bisa menjadi lahan ilmu bagi semua. Semua artikel dalam blog ini diperkenankan untuk dicopy sebagai rujukan dalam pengembangan wacana keilmuan, khususnya di bidang ekonomi.

(Takkan ada yang berkurang dari pengetahuan yang disebarkan---Echopedia Crew---)

Rabu, 19 Januari 2011

Pendekatan Teknikal dalam Menilai Kinerja Saham

Dalam bentuk yang paling sederhana, analisis teknikal meliputi studi harga pasar saham dalam upaya meramalkan pergerakan harga masa depan untuk saham perusahaan tertentu. Mula-mula, harga-harga masa lalu dianalisis untuk menentukan trend atau pola pergerakan harga. Lalu harga saham sekarang dianalisis untuk mengidentifikasi trend atau pola yang muncul yang mirip dengan pola masa lalu. Pola sekarang yang cocok dengan masa lalu diharapkan akan terulang kembali. Jadi, dengan mengidentifikasi pola yang muncul, diharapkan dapat diramalkan dengan tepat pergerakan harga pada masa depan untuk saham tersebut. Hal ini berbeda sekali dengan analisis fundamental yang menganalisis pergerakan harga sekuritas tanpa mengacu kepada faktor-faktor masa lalu dari harga pasar. 

Pendekatan Fundamental dalam Menilai Saham

Analisis fundamental merupakan metode penilaian harga saham yang menggunakan financial analysis dan economic analysis untuk memperkirakan pergerakan harga saham. Informasi fundamental yang digunakan untuk dianalisis meliputi laporan-laporan keuangan perusahaan dan informasi non-financial seperti perkiraan pertumbuhan permintaan produk-produk pesaing, perbandingan industri, perubahan peraturan dan perubahan demografi, serta perubahan ekonomi secara luas. 

Dalam pengertian sederhana, analisis fundamental dimulai dengan menaksir bahwa nilai sebenarnya (intrinsic value) sebuah aset keuangan sama dengan nilai sekarang (present value) dari semua aliran tunai yang diharapkan diterima oleh pemilik aset. Jadi, analisis fundamental saham berupaya meramalkan saat dan besarnya aliran tunai dan kemudian mengkonversikan menjadi nilai sekarang (present value) dengan menggunakan tingkat diskonto yang tepat (Tandelilin, 2001:184-186). Lebih spesifik lagi, analisis tidak hanya harus memperkirakan tingkat diskonto saja, tetapi juga aliran dividen dari suatu saham di masa depan, yang artinya meramalkan pendapatan per lembar saham dan pembayaran dividen tunai (pay out ratio). Lebih jauh lagi, tingkat diskonto harus diestimasi. 

Penilaian Kinerja Saham

         Penilaian kinerja saham adalah bagian dari proses analisis sekuritas dalam investasi. Menilai kinerja saham berarti menilai kinerja perusahaan yang menerbitkan saham. Itu artinya bahwa nilai yang tercermin dalam saham adalah cerminan nilai perusahaan yang diapresiasi oleh pasar.
          Dalam penilaian saham dikenal adanya tiga jenis nilai, yaitu nilai buku, nilai pasar dan nilai intrinsik. Nilai buku merupakan nilai yang dihitung berdasarkan pembukuan perusahaan penerbit saham. Nilai pasar adalah nilai saham di pasar yang ditunjukkan oleh harga saham tersebut di pasar. Sedangkan nilai intrinsik, atau yang dikenal juga dengan nilai teoritis, adalah nilai saham yang sebenarnya atau yang seharusnya terjadi (Tandelilin, 2001:183). 


Sabtu, 15 Januari 2011

Hukum Jual Beli Saham dan Transaksinya yang Dilarang dalam Islam

Untuk melakukan investasi syariah di pasar modal, terdapat karekteristik tersendiri yang harus dipenuhi. Batasan tersebut adalah berupa kesesuaian suatu produk investasi atas prinsip syariah. Di Indonesia, yang bertugas untuk memberikan ketentuan tentang batasan-batasan tersebut adalah Dewan Syariah Nasional (DSN), yaitu suatu lembaga dibawah MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang dibentuk tahun 1999. Ketentuan tersebut dituangkan ke dalam beberapa fatwa MUI tentang kegiatan dan instrumen investasi yang sesuai syariah di Pasar Modal Indonesia. Di negara lain yang juga memberlakukan pasar modal syariah seperti Malaysia, lembaga-lembaga sejenis juga ditunjuk untuk memberikan ketentuan-ketentuan tersebut. Beberapa institusi keuangan dunia, seperti City Asset Management Group, Wellington Management Company, Islamic.com bahkan juga turut membuat batasan-batasan untuk kategori saham yang sesuai dengan prinsip syariah. 

Fatwa DSN Nomor : 40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal, telah menentukan tentang kriteria produk-produk investasi yang sesuai dengan ajaran Islam (Dewan Syariah Nasional, 2008). Pada intinya, produk tersebut harus mememuhi syarat, antara lain : 

Bentuk-Bentuk Akad dalam Islam dan Transiknya yang Dilarang

Akad dalam bahasa Arab artinya perikatan, perjanjian atau pemufakatan. Adapun pengertian berdasarkan fiqh, akad adalah pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan menerima ikatan), sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan (Hasan, 2003:101). Berdasarkan pengertian tersebut maka akad adalah suatu perbuatan hukum yang melibatkan kedua belah pihak atau lebih, yang melakukan perjanjian. Ajaran Islam menekankan bahwa semua transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih, tidak boleh menyimpang dan harus sejalan dengan kehendak syariat (hukum Islam).

Akad yang sering dilakukan di masyarakat adalah: Al Bay (Jual Beli, perdagangan atau perniagaan). Para Ulama mengistilahkannya menjadi tukar menukar harta atas dasar saling ridha (Santoso, 2003:19). Adapun yang menjadi objek dari pertukaran dapat berupa Ayn dan Dayn. Ayn adalah benda-benda yang berupa real asset, berupa barang maupun jasa ataupun bisnis. Sedangkan pengertian dayn adalah financial asset yaitu berupa uang dan surat berharga, termasuk saham. 

Prinsip Investasi di Pasar Modal menurut Syariah

Dalam ajaran Islam, kegiatan investasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang termasuk ke dalam kegiatan muamalah, yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia dengan manusia lainnya. Sementara itu, dalam kaidah fiqhiyah disebutkan bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah adalah mubah (boleh), kecuali yang jelas ada larangannya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Ini berarti bahwa ketika suatu kegiatan muamalah baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam ajaran Islam, maka kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat indikasi dari Al Qur’an dan Hadist yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit (Badan Pengawas Pasar Modal, 2004:11). 

Dalam beberapa literatur Islam klasik memang tidak ditemukan adanya terminologi investasi maupun pasar modal, akan tetapi sebagai suatu kegiatan ekonomi, kegiatan tersebut dapat diketegorikan sebagai kegiatan jual beli (al-Bay). Oleh karena itu, untuk mengetahui apakah kegiatan investasi di pasar modal merupakan sesuatu yang dibolehkan atau tidak dalam Islam, kita perlu mengetahui hal-hal yang dilarang atau diharamkan oleh ajaran Islam dalam hubungan jual beli. 

Instrumen Investasi pada Pasar Modal Syariah

Dalam ensiklopedi keuangan, pasar modal didefinisikan sebagai tempat orang membeli atau menjual efek yang baru dikeluarkan (Abdurrahman A., 1991:169). Sementara pengertian efek itu sendiri berdasarkan UU Pasar Modal Pasal 1 angka 5 adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. 

Secara umum, instrumen di pasar modal dapat dibedakan atas beberapa kategori, yaitu; pertama, Instrumen utang; kedua, instrumen penyertaan; ketiga, instrumen efek lainnya; dan keempat, instrumen derivatif (Nasarudin dan Surya, 2007:182). Instrumen dalam pasar modal syariah juga tidak berbeda dengan instrumen dalam pasar modal secara umum. Hanya saja, beberapa instrumen yang diperdagangkan dalam pasar modal tidak sepenuhnya mempunyai diferensiasi yang berbasis syariah. 

Beberapa instrumen investasi di pasar modal syariah diantaranya adalah obligasi syariah (sukuk), saham syariah, dan reksadana syariah. Seluruh transaksi instrumen investasi di atas diatur berdasarkan prinsip dan ketentuan syariah, termasuk juga pembagian keuntungannya. Keuntungan obligasi syariah bisa melalui akad mudharabah ataupun qardul hasan, reksadana syariah bisa melalui akad mudharabah, begitupula dengan keuntungan (dividen) pada saham.

Jumat, 14 Januari 2011

Pasar Modal Syariah dan Perkembangannya

Pada prinsipnya, pasar modal syariah bukanlah berarti keterpisahan tempat, sistem ataupun mekanisme perdagangan dengan pasar modal konvensional yang biasa dikenal masyarakat secara umum. Merujuk kepada pengertian pasar modal dalam UU Nomor 8 Tahun 1995, maka pasar modal syariah dapat didefinisikan sebagai sebuah kegiatan yang berkaitan dengan; pertama, penawaran umum dan perdagangan efek syariah; kedua, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek syariah yang diterbitkannya, ketiga, lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek-efek syariah. Jadi, pada dasarnya pasar modal syariah merupakan bentuk diferinsiasi efek di pasar modal untuk memenuhi kepentingan investor.

Perkembangan Saham Syariah di Indonesia

Geliat pasar modal syariah di Indonesia dimulai dengan diluncurkannya reksadana syariah untuk pertama kalinya oleh Danareksa Syariah pada tahun 1997, dan disusul kemudian dengan peluncuran indeks syariah, yaitu Jakarta Islamic Index (JII) pada tahun 2000. Selanjutnya seiring dengan dikeluarkannya Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang obligasi syariah, PT. Indosat untuk pertama kalinya menerbitkan obligasi syariah dengan tingkat imbal hasil sebesar 16,75%, suatu tingkat return yang cukup tinggi dibandingkan dengan rata-rata return obligasi konvensional pada waktu itu. Obligasi yang diterbitkan PT. Indosat tersebut untuk selanjutnya menjadi pioner penerbitan obligasi syariah di Indonesia.

Dibandingkan dengan beberapa negara yang mayoritas penduduknya muslim, Indonesia tergolong lambat dalam mengembangkan pasar modal syariah, bahkan dibandingkan negara sekuler seperti Amerika. Obligasi syariah pertama yang diterbitkan di dunia adalah obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia pada tahun 1983. Indonesia baru menerbitkan obligasi syariah pada tahun 2002. Sebuah rentang waktu yang cukup jauh dibandingkan dengan negara-negara lainnya di kawasan Asia Pasifik, seperti Iran dan Kuwait (IOSCO, 2004:27).

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More