Selamat datang di Echopedia, Pusat Referensi Ilmu-Ilmu Ekonomi. Happy Browsing

Echopedia berisi tentang segala hal yang berkaitan dengan ilmu ekonomi serta isu-isunya yang mutakhir. Kami berusaha menampilkan artikel yang akurat dan berkualitas dari sumber ilmiah yang terpercaya. Semoga Echepedia bisa menjadi lahan ilmu bagi semua. Semua artikel dalam blog ini diperkenankan untuk dicopy sebagai rujukan dalam pengembangan wacana keilmuan, khususnya di bidang ekonomi.

(Takkan ada yang berkurang dari pengetahuan yang disebarkan---Echopedia Crew---)
Tampilkan postingan dengan label Pasar Modal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pasar Modal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Maret 2011

Perkembangan Pasar Modal Syariah di Malaysia

EchoPedia - Pasar Modal Syariah di Malaysia terbentuk pada awalnya karena besarnya permintaan pasar pada awal tahun 90-an. Keberhasilan penerapan perbankan syariah memicu investor untuk dapat berinvestasi sesuai dengan kaidah-kaidah investasi secara islami.

Tonggak awal perkembangan investasi syariah di pasar modal Malaysia bisa dikatakan baru dimulai setelah pada tahun 1983 Pemerintah Malaysia menerbitkan obligasi syariah yang pertama dan cukup sukses. Kesuksesan ini menimbulkan permintaan yang semakin besar terhadap tersedianya instrumen investasi syariah di pasar modal. Pada tahun 1993, Pemerintah Malaysia kemudian meluncurkan reksadana syariah pertamanya, yaitu Arab Malaysian Tabung Ittikal.

Pada tahun 1994 sebagai jawaban atas tingginya permintaan pasar di atas, Pemerintah Malaysia melalui Securities Commission Malaysia membentuk Islamic Capital Market Unit (ICMU) dan Islamc Instrumen Stuy Group (IISG). ICMU ini bertugas melakukan riset dan pengembangan produk pasar modal Islam dan melakukan analisa terhadap semua efek yang tercatat di bursa Malaysia, disamping itu ICMU juga berfungsi sebagai tenaga riset dan sekretariat bagi SAC.

Dalam perkembangannya, IISG kemudian berubah nama menjadi Syariah Advisory Council (SAC) pada tahun 1996. SAC ini bertugas memberikan masukan kepada Securities Commission atas semua hal yang berhubungan dengan pengembangan pasar modal Islam dan sebagai pusat referensi. Di samping itu, SAC juga melakukan pengkajian efek-efek konvensional yang sudah ada dari perspektif syariah serta melakukan pengkajian dan pengembangan atas efek dan instrumen pasar modal lainnya. Sebagai hasil dari pengkajian tersebut, SAC mengeluarkan daftar efek-efek yang telah sesuai dengan prinsip syariah. Selanjutnya daftar tersebut akan di up-date dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan November, dan disebarluaskan secara gratis.

Adapun indeks syariah diluncurkan pertama kali oleh Kuala Lumpur Stock Exchange pada tahun 1999, yaitu Kuala Lumpur Syariah Index (KLSI). Index Syariah tersebut berfungsi untuk melihat kinerja saham-saham syariah yang tercatat pada papan utama. Kemudian, pada tanggal 22 Januari 2007, bursa Malaysia melakukan kerjasama dengan FTSE Group dan menghasilkan indeks syariah baru yang dikenal dengan FTSE Bursa Malaysia EMAS Shariah Index (FBMS). Dengan diperkenalkannya FBMS, KLSI secara resmi dinonaktifkan pada tanggal 1 November 2007 dan diganti dengan FBMS, setelah selama sembilan bulan sama-sama diaktifkan sejajar dengan FBMS. Saat ini, FBMS menjadi satu-satunya benchmark saham syariah di Malaysia (Bursa Malaysia). FBMS terdiri dari perusahaan-perusahaan yang memenuhi kriteria syariah yang telah ditetapkan oleh SAC per semester.

Sampai akhir tahun 2007, sebagaimana terlihat pada tabel 2. 3, saham yang sesuai dengan prinsip syariah telah tercatat sebanyak 853 saham, yakni kurang lebih 89 % dari 991 saham yang tercatat di bursa Malaysia. Dari 853 saham syariah tersebut, 513 saham berada pada papan utama, 220 saham berada pada papan kedua dan 120 saham berada pada papan Mesdaq (Securities Commission Malaysia, 2007:19-36).

Di Malaysia, penentuan saham syariah terdiri dari dua lapisan berbeda. Lapisan pertama, yaitu saham yang dikategorikan saham syariah karena aktivitasnya murni sesuai prinsip syariah. Sementara lapisan kedua adalah saham-saham yang aktivitasnya sesuai prinsip syariah namun ada aktivitas lainnya yang tidak sesuai syariah. Dalam arti yang lain, aktivitas saham tersebut bercampur antara yang syariah dan tidak syariah. Untuk lapisan yang kedua ini, SAC menetapkan kriteria tambahan agar saham tersebut bisa dikategorikan saham syariah.

Gambar di atas menyajikan kriteria penentuan saham syariah di Malaysia oleh Shariah Advisory Council (SAC). Saham dikaregorikan syariah apabila kriteria dalam langkah pertama terpenuhi (lapisan pertama). Sementara bagi perusahaan yang aktivitasnya bercampur, yaitu terdiri dari aktivitas yang sesuai dan tidak sesuai syariah, maka SCA menentukan kriteria sebagaimana langkah kedua (lapisan kedua).



Sabtu, 15 Januari 2011

Prinsip Investasi di Pasar Modal menurut Syariah

Dalam ajaran Islam, kegiatan investasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang termasuk ke dalam kegiatan muamalah, yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia dengan manusia lainnya. Sementara itu, dalam kaidah fiqhiyah disebutkan bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah adalah mubah (boleh), kecuali yang jelas ada larangannya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Ini berarti bahwa ketika suatu kegiatan muamalah baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam ajaran Islam, maka kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat indikasi dari Al Qur’an dan Hadist yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit (Badan Pengawas Pasar Modal, 2004:11). 

Dalam beberapa literatur Islam klasik memang tidak ditemukan adanya terminologi investasi maupun pasar modal, akan tetapi sebagai suatu kegiatan ekonomi, kegiatan tersebut dapat diketegorikan sebagai kegiatan jual beli (al-Bay). Oleh karena itu, untuk mengetahui apakah kegiatan investasi di pasar modal merupakan sesuatu yang dibolehkan atau tidak dalam Islam, kita perlu mengetahui hal-hal yang dilarang atau diharamkan oleh ajaran Islam dalam hubungan jual beli. 

Instrumen Investasi pada Pasar Modal Syariah

Dalam ensiklopedi keuangan, pasar modal didefinisikan sebagai tempat orang membeli atau menjual efek yang baru dikeluarkan (Abdurrahman A., 1991:169). Sementara pengertian efek itu sendiri berdasarkan UU Pasar Modal Pasal 1 angka 5 adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. 

Secara umum, instrumen di pasar modal dapat dibedakan atas beberapa kategori, yaitu; pertama, Instrumen utang; kedua, instrumen penyertaan; ketiga, instrumen efek lainnya; dan keempat, instrumen derivatif (Nasarudin dan Surya, 2007:182). Instrumen dalam pasar modal syariah juga tidak berbeda dengan instrumen dalam pasar modal secara umum. Hanya saja, beberapa instrumen yang diperdagangkan dalam pasar modal tidak sepenuhnya mempunyai diferensiasi yang berbasis syariah. 

Beberapa instrumen investasi di pasar modal syariah diantaranya adalah obligasi syariah (sukuk), saham syariah, dan reksadana syariah. Seluruh transaksi instrumen investasi di atas diatur berdasarkan prinsip dan ketentuan syariah, termasuk juga pembagian keuntungannya. Keuntungan obligasi syariah bisa melalui akad mudharabah ataupun qardul hasan, reksadana syariah bisa melalui akad mudharabah, begitupula dengan keuntungan (dividen) pada saham.

Jumat, 14 Januari 2011

Pasar Modal Syariah dan Perkembangannya

Pada prinsipnya, pasar modal syariah bukanlah berarti keterpisahan tempat, sistem ataupun mekanisme perdagangan dengan pasar modal konvensional yang biasa dikenal masyarakat secara umum. Merujuk kepada pengertian pasar modal dalam UU Nomor 8 Tahun 1995, maka pasar modal syariah dapat didefinisikan sebagai sebuah kegiatan yang berkaitan dengan; pertama, penawaran umum dan perdagangan efek syariah; kedua, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek syariah yang diterbitkannya, ketiga, lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek-efek syariah. Jadi, pada dasarnya pasar modal syariah merupakan bentuk diferinsiasi efek di pasar modal untuk memenuhi kepentingan investor.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More