Selamat datang di Echopedia, Pusat Referensi Ilmu-Ilmu Ekonomi. Happy Browsing

Echopedia berisi tentang segala hal yang berkaitan dengan ilmu ekonomi serta isu-isunya yang mutakhir. Kami berusaha menampilkan artikel yang akurat dan berkualitas dari sumber ilmiah yang terpercaya. Semoga Echepedia bisa menjadi lahan ilmu bagi semua. Semua artikel dalam blog ini diperkenankan untuk dicopy sebagai rujukan dalam pengembangan wacana keilmuan, khususnya di bidang ekonomi.

(Takkan ada yang berkurang dari pengetahuan yang disebarkan---Echopedia Crew---)
Tampilkan postingan dengan label Keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keuangan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Maret 2011

Proses dan Tahapan Investasi

EchoPedia - Seorang investor harus melalui beberapa proses dan tahapan tertentu untuk mencapai keputusan investasi yang terbaik. Tahapan-tahapan tersebut diantaranya adalah:

1. Menentukan kebijakan investasi
Kebijakan investasi meliputi penentuan tujuan investasi dan besar kekayaan yang akan diinvestasikan. Tujuan investasi harus dinyatakan baik dalam tingkat keuntungan (return) maupun risiko. Jumlah dana yang diinvestasikan juga mempengaruhi return dan risiko yang ditanggung. Di samping itu dalam proses investasi perlu dipertimbangkan preferensi risiko pemodal. Hal ini mempengaruhi jenis sekuritas yang dipilih untuk alokasi dana yang ada sehingga dapat diperkirakan distribusi dana pada berbagai instrumen yang tersedia. Dengan menentukan tujuan investasi dapat ditentukan pilihan instrumen investasi yang dilakukan.

2. Melakukan analisis sekuritas  
Analisis sekuritas berarti menilai sekuritas secara individual, dan untuk mengidentifikasi sekuritas digunakan dua filosofi berbeda, yaitu:
- Untuk sekuritas yang mispriced (harga terlalu tinggi atau terlalu rendah) dapat dengan analisis teknikal atau analisis fundamental.
- Untuk sekuritas dengan harga wajar, pemilihan sekuritas didasarkan atas preferensi risiko para pemodal, pola kebutuhan kas, dan lain-lain.

3. Membentuk portofolio  
Dari hasil evaluasi terhadap masing-masing sekuritas, dipilih aset-aset yang akan dimasukkan dalam portofolio dan ditentukan proporsi dana yang diinvestasikan pada masing-masing sekuritas tersebut. Ini dilakukan dengan harapan risiko yang harus ditanggung terkurangi dan portofolio yang menawarkan return maksimum dengan risiko tertentu atau minimum risiko dengan return tertentu dapat terbentuk.

4. Merevisi portofolio
 
Revisi atas portofolio berarti merubah portofolio dengan cara menambah atau mengurangi saham dalam portofolio yang dianggap menarik atau tidak lagi menarik. Jika diperlukan, langkah ini dilakukan melalui pengulangan tiga tahap di atas.

5. Evaluasi kinerja portofolio  
Evaluasi kinerja portofolio membandingkan kinerja yang diukur baik dalam return yang diperoleh maupun risiko yang ditanggung, terhadap portofolio benchmark atau pasar.

Investasi dan Jenis-Jenisnya

Echopedia - Pada dasarnya investasi merupakan penundaan konsumsi atas sejumlah dana yang dilakukan pada saat ini untuk digunakan dalam produksi atau ditanam dalam bidang tertentu selama suatu periode waktu dengan tujuan memperoleh keuntungan yang akan diterima di masa mendatang. Contohnya, seorang investor membeli saham pada saat ini dengan perkiraan di masa yang akan datang akan memperoleh keuntungan atau manfaat yang lebih besar melalui penerimaan dividen atau kenaikan harga saham (capital gain). Keuntungan ini merupakan imbalan atas waktu dan risiko yang terkait dengan investasi, akibat ketidakpastian aliran dana pada masa yang akan datang.
Pemilik modal umumnya melakukan investasi atas sejumlah dananya pada investasi riil (real invesment) maupun investasi keuangan (financial invesment). Investasi pada asset riil dilakukan melalui barang modal yang digunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. Real invesment dapat berupa tanah, mesin, bangunan dan lain-lain. Investasi pada financial invesment dilakukan dengan memiliki surat berharga (deposito, saham, obligasi dan lain-lain.). Financial invesment tidak memberi kontribusi secara langsung terhadap proses produksi, tetapi memiliki manfaat yang akan diperoleh dengan memegang financial investment tersebut. Financial invesment adalah klaim berbentuk surat berharga atas sejumlah aset dari penerbit surat berharga. Investasi dalam financial invesment dapat berupa investasi langsung ataupun tidak langsung.

Investasi langsung dilakukan dengan membeli langsung aset keuangan dari suatu perusahaan, baik melalui perantara ataupun tidak. Investasi langsung ada yang tidak dapat diperjual-belikan seperti tabungan, deposito, dan lain-lain. Namun ada pula yang dapat diperjual-belikan di pasar uang (treasury bill), di pasar modal (obligasi dan saham), atau pasar turunan (opsi dan future). Aset di pasar uang risiko gagalnya kecil, jatuh temponya pendek dan likuiditasnya tinggi, sedangkan aset di pasar modal sebaliknya. Investasi tidak langsung dilakukan dengan membeli surat berharga dari perusahaan investasi yang memiliki portofolio aset keuangan perusahaan-perusahaan lain.


Perkembangan Pasar Modal Syariah di Malaysia

EchoPedia - Pasar Modal Syariah di Malaysia terbentuk pada awalnya karena besarnya permintaan pasar pada awal tahun 90-an. Keberhasilan penerapan perbankan syariah memicu investor untuk dapat berinvestasi sesuai dengan kaidah-kaidah investasi secara islami.

Tonggak awal perkembangan investasi syariah di pasar modal Malaysia bisa dikatakan baru dimulai setelah pada tahun 1983 Pemerintah Malaysia menerbitkan obligasi syariah yang pertama dan cukup sukses. Kesuksesan ini menimbulkan permintaan yang semakin besar terhadap tersedianya instrumen investasi syariah di pasar modal. Pada tahun 1993, Pemerintah Malaysia kemudian meluncurkan reksadana syariah pertamanya, yaitu Arab Malaysian Tabung Ittikal.

Pada tahun 1994 sebagai jawaban atas tingginya permintaan pasar di atas, Pemerintah Malaysia melalui Securities Commission Malaysia membentuk Islamic Capital Market Unit (ICMU) dan Islamc Instrumen Stuy Group (IISG). ICMU ini bertugas melakukan riset dan pengembangan produk pasar modal Islam dan melakukan analisa terhadap semua efek yang tercatat di bursa Malaysia, disamping itu ICMU juga berfungsi sebagai tenaga riset dan sekretariat bagi SAC.

Dalam perkembangannya, IISG kemudian berubah nama menjadi Syariah Advisory Council (SAC) pada tahun 1996. SAC ini bertugas memberikan masukan kepada Securities Commission atas semua hal yang berhubungan dengan pengembangan pasar modal Islam dan sebagai pusat referensi. Di samping itu, SAC juga melakukan pengkajian efek-efek konvensional yang sudah ada dari perspektif syariah serta melakukan pengkajian dan pengembangan atas efek dan instrumen pasar modal lainnya. Sebagai hasil dari pengkajian tersebut, SAC mengeluarkan daftar efek-efek yang telah sesuai dengan prinsip syariah. Selanjutnya daftar tersebut akan di up-date dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan November, dan disebarluaskan secara gratis.

Adapun indeks syariah diluncurkan pertama kali oleh Kuala Lumpur Stock Exchange pada tahun 1999, yaitu Kuala Lumpur Syariah Index (KLSI). Index Syariah tersebut berfungsi untuk melihat kinerja saham-saham syariah yang tercatat pada papan utama. Kemudian, pada tanggal 22 Januari 2007, bursa Malaysia melakukan kerjasama dengan FTSE Group dan menghasilkan indeks syariah baru yang dikenal dengan FTSE Bursa Malaysia EMAS Shariah Index (FBMS). Dengan diperkenalkannya FBMS, KLSI secara resmi dinonaktifkan pada tanggal 1 November 2007 dan diganti dengan FBMS, setelah selama sembilan bulan sama-sama diaktifkan sejajar dengan FBMS. Saat ini, FBMS menjadi satu-satunya benchmark saham syariah di Malaysia (Bursa Malaysia). FBMS terdiri dari perusahaan-perusahaan yang memenuhi kriteria syariah yang telah ditetapkan oleh SAC per semester.

Sampai akhir tahun 2007, sebagaimana terlihat pada tabel 2. 3, saham yang sesuai dengan prinsip syariah telah tercatat sebanyak 853 saham, yakni kurang lebih 89 % dari 991 saham yang tercatat di bursa Malaysia. Dari 853 saham syariah tersebut, 513 saham berada pada papan utama, 220 saham berada pada papan kedua dan 120 saham berada pada papan Mesdaq (Securities Commission Malaysia, 2007:19-36).

Di Malaysia, penentuan saham syariah terdiri dari dua lapisan berbeda. Lapisan pertama, yaitu saham yang dikategorikan saham syariah karena aktivitasnya murni sesuai prinsip syariah. Sementara lapisan kedua adalah saham-saham yang aktivitasnya sesuai prinsip syariah namun ada aktivitas lainnya yang tidak sesuai syariah. Dalam arti yang lain, aktivitas saham tersebut bercampur antara yang syariah dan tidak syariah. Untuk lapisan yang kedua ini, SAC menetapkan kriteria tambahan agar saham tersebut bisa dikategorikan saham syariah.

Gambar di atas menyajikan kriteria penentuan saham syariah di Malaysia oleh Shariah Advisory Council (SAC). Saham dikaregorikan syariah apabila kriteria dalam langkah pertama terpenuhi (lapisan pertama). Sementara bagi perusahaan yang aktivitasnya bercampur, yaitu terdiri dari aktivitas yang sesuai dan tidak sesuai syariah, maka SCA menentukan kriteria sebagaimana langkah kedua (lapisan kedua).



Rabu, 19 Januari 2011

Pendekatan Teknikal dalam Menilai Kinerja Saham

Dalam bentuk yang paling sederhana, analisis teknikal meliputi studi harga pasar saham dalam upaya meramalkan pergerakan harga masa depan untuk saham perusahaan tertentu. Mula-mula, harga-harga masa lalu dianalisis untuk menentukan trend atau pola pergerakan harga. Lalu harga saham sekarang dianalisis untuk mengidentifikasi trend atau pola yang muncul yang mirip dengan pola masa lalu. Pola sekarang yang cocok dengan masa lalu diharapkan akan terulang kembali. Jadi, dengan mengidentifikasi pola yang muncul, diharapkan dapat diramalkan dengan tepat pergerakan harga pada masa depan untuk saham tersebut. Hal ini berbeda sekali dengan analisis fundamental yang menganalisis pergerakan harga sekuritas tanpa mengacu kepada faktor-faktor masa lalu dari harga pasar. 

Pendekatan Fundamental dalam Menilai Saham

Analisis fundamental merupakan metode penilaian harga saham yang menggunakan financial analysis dan economic analysis untuk memperkirakan pergerakan harga saham. Informasi fundamental yang digunakan untuk dianalisis meliputi laporan-laporan keuangan perusahaan dan informasi non-financial seperti perkiraan pertumbuhan permintaan produk-produk pesaing, perbandingan industri, perubahan peraturan dan perubahan demografi, serta perubahan ekonomi secara luas. 

Dalam pengertian sederhana, analisis fundamental dimulai dengan menaksir bahwa nilai sebenarnya (intrinsic value) sebuah aset keuangan sama dengan nilai sekarang (present value) dari semua aliran tunai yang diharapkan diterima oleh pemilik aset. Jadi, analisis fundamental saham berupaya meramalkan saat dan besarnya aliran tunai dan kemudian mengkonversikan menjadi nilai sekarang (present value) dengan menggunakan tingkat diskonto yang tepat (Tandelilin, 2001:184-186). Lebih spesifik lagi, analisis tidak hanya harus memperkirakan tingkat diskonto saja, tetapi juga aliran dividen dari suatu saham di masa depan, yang artinya meramalkan pendapatan per lembar saham dan pembayaran dividen tunai (pay out ratio). Lebih jauh lagi, tingkat diskonto harus diestimasi. 

Penilaian Kinerja Saham

         Penilaian kinerja saham adalah bagian dari proses analisis sekuritas dalam investasi. Menilai kinerja saham berarti menilai kinerja perusahaan yang menerbitkan saham. Itu artinya bahwa nilai yang tercermin dalam saham adalah cerminan nilai perusahaan yang diapresiasi oleh pasar.
          Dalam penilaian saham dikenal adanya tiga jenis nilai, yaitu nilai buku, nilai pasar dan nilai intrinsik. Nilai buku merupakan nilai yang dihitung berdasarkan pembukuan perusahaan penerbit saham. Nilai pasar adalah nilai saham di pasar yang ditunjukkan oleh harga saham tersebut di pasar. Sedangkan nilai intrinsik, atau yang dikenal juga dengan nilai teoritis, adalah nilai saham yang sebenarnya atau yang seharusnya terjadi (Tandelilin, 2001:183). 


Sabtu, 15 Januari 2011

Hukum Jual Beli Saham dan Transaksinya yang Dilarang dalam Islam

Untuk melakukan investasi syariah di pasar modal, terdapat karekteristik tersendiri yang harus dipenuhi. Batasan tersebut adalah berupa kesesuaian suatu produk investasi atas prinsip syariah. Di Indonesia, yang bertugas untuk memberikan ketentuan tentang batasan-batasan tersebut adalah Dewan Syariah Nasional (DSN), yaitu suatu lembaga dibawah MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang dibentuk tahun 1999. Ketentuan tersebut dituangkan ke dalam beberapa fatwa MUI tentang kegiatan dan instrumen investasi yang sesuai syariah di Pasar Modal Indonesia. Di negara lain yang juga memberlakukan pasar modal syariah seperti Malaysia, lembaga-lembaga sejenis juga ditunjuk untuk memberikan ketentuan-ketentuan tersebut. Beberapa institusi keuangan dunia, seperti City Asset Management Group, Wellington Management Company, Islamic.com bahkan juga turut membuat batasan-batasan untuk kategori saham yang sesuai dengan prinsip syariah. 

Fatwa DSN Nomor : 40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal, telah menentukan tentang kriteria produk-produk investasi yang sesuai dengan ajaran Islam (Dewan Syariah Nasional, 2008). Pada intinya, produk tersebut harus mememuhi syarat, antara lain : 

Bentuk-Bentuk Akad dalam Islam dan Transiknya yang Dilarang

Akad dalam bahasa Arab artinya perikatan, perjanjian atau pemufakatan. Adapun pengertian berdasarkan fiqh, akad adalah pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan menerima ikatan), sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan (Hasan, 2003:101). Berdasarkan pengertian tersebut maka akad adalah suatu perbuatan hukum yang melibatkan kedua belah pihak atau lebih, yang melakukan perjanjian. Ajaran Islam menekankan bahwa semua transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih, tidak boleh menyimpang dan harus sejalan dengan kehendak syariat (hukum Islam).

Akad yang sering dilakukan di masyarakat adalah: Al Bay (Jual Beli, perdagangan atau perniagaan). Para Ulama mengistilahkannya menjadi tukar menukar harta atas dasar saling ridha (Santoso, 2003:19). Adapun yang menjadi objek dari pertukaran dapat berupa Ayn dan Dayn. Ayn adalah benda-benda yang berupa real asset, berupa barang maupun jasa ataupun bisnis. Sedangkan pengertian dayn adalah financial asset yaitu berupa uang dan surat berharga, termasuk saham. 

Prinsip Investasi di Pasar Modal menurut Syariah

Dalam ajaran Islam, kegiatan investasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang termasuk ke dalam kegiatan muamalah, yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia dengan manusia lainnya. Sementara itu, dalam kaidah fiqhiyah disebutkan bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah adalah mubah (boleh), kecuali yang jelas ada larangannya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Ini berarti bahwa ketika suatu kegiatan muamalah baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam ajaran Islam, maka kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat indikasi dari Al Qur’an dan Hadist yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit (Badan Pengawas Pasar Modal, 2004:11). 

Dalam beberapa literatur Islam klasik memang tidak ditemukan adanya terminologi investasi maupun pasar modal, akan tetapi sebagai suatu kegiatan ekonomi, kegiatan tersebut dapat diketegorikan sebagai kegiatan jual beli (al-Bay). Oleh karena itu, untuk mengetahui apakah kegiatan investasi di pasar modal merupakan sesuatu yang dibolehkan atau tidak dalam Islam, kita perlu mengetahui hal-hal yang dilarang atau diharamkan oleh ajaran Islam dalam hubungan jual beli. 

Instrumen Investasi pada Pasar Modal Syariah

Dalam ensiklopedi keuangan, pasar modal didefinisikan sebagai tempat orang membeli atau menjual efek yang baru dikeluarkan (Abdurrahman A., 1991:169). Sementara pengertian efek itu sendiri berdasarkan UU Pasar Modal Pasal 1 angka 5 adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. 

Secara umum, instrumen di pasar modal dapat dibedakan atas beberapa kategori, yaitu; pertama, Instrumen utang; kedua, instrumen penyertaan; ketiga, instrumen efek lainnya; dan keempat, instrumen derivatif (Nasarudin dan Surya, 2007:182). Instrumen dalam pasar modal syariah juga tidak berbeda dengan instrumen dalam pasar modal secara umum. Hanya saja, beberapa instrumen yang diperdagangkan dalam pasar modal tidak sepenuhnya mempunyai diferensiasi yang berbasis syariah. 

Beberapa instrumen investasi di pasar modal syariah diantaranya adalah obligasi syariah (sukuk), saham syariah, dan reksadana syariah. Seluruh transaksi instrumen investasi di atas diatur berdasarkan prinsip dan ketentuan syariah, termasuk juga pembagian keuntungannya. Keuntungan obligasi syariah bisa melalui akad mudharabah ataupun qardul hasan, reksadana syariah bisa melalui akad mudharabah, begitupula dengan keuntungan (dividen) pada saham.

Jumat, 14 Januari 2011

Pasar Modal Syariah dan Perkembangannya

Pada prinsipnya, pasar modal syariah bukanlah berarti keterpisahan tempat, sistem ataupun mekanisme perdagangan dengan pasar modal konvensional yang biasa dikenal masyarakat secara umum. Merujuk kepada pengertian pasar modal dalam UU Nomor 8 Tahun 1995, maka pasar modal syariah dapat didefinisikan sebagai sebuah kegiatan yang berkaitan dengan; pertama, penawaran umum dan perdagangan efek syariah; kedua, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek syariah yang diterbitkannya, ketiga, lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek-efek syariah. Jadi, pada dasarnya pasar modal syariah merupakan bentuk diferinsiasi efek di pasar modal untuk memenuhi kepentingan investor.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More