Sabtu, 15 Januari 2011

Hukum Jual Beli Saham dan Transaksinya yang Dilarang dalam Islam

Untuk melakukan investasi syariah di pasar modal, terdapat karekteristik tersendiri yang harus dipenuhi. Batasan tersebut adalah berupa kesesuaian suatu produk investasi atas prinsip syariah. Di Indonesia, yang bertugas untuk memberikan ketentuan tentang batasan-batasan tersebut adalah Dewan Syariah Nasional (DSN), yaitu suatu lembaga dibawah MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang dibentuk tahun 1999. Ketentuan tersebut dituangkan ke dalam beberapa fatwa MUI tentang kegiatan dan instrumen investasi yang sesuai syariah di Pasar Modal Indonesia. Di negara lain yang juga memberlakukan pasar modal syariah seperti Malaysia, lembaga-lembaga sejenis juga ditunjuk untuk memberikan ketentuan-ketentuan tersebut. Beberapa institusi keuangan dunia, seperti City Asset Management Group, Wellington Management Company, Islamic.com bahkan juga turut membuat batasan-batasan untuk kategori saham yang sesuai dengan prinsip syariah. 

Fatwa DSN Nomor : 40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal, telah menentukan tentang kriteria produk-produk investasi yang sesuai dengan ajaran Islam (Dewan Syariah Nasional, 2008). Pada intinya, produk tersebut harus mememuhi syarat, antara lain : 
1) Jenis Usaha, produk barang dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan tidak merupakan usaha yang dilarang oleh prinsip-prinsip syariah, antara lain : 

a) Usaha perjudian atau permaian yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. 

b) Lembaga Keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional. 

c) Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman haram. 

d) Produsen, distributor, dan/atau penyedia barang/jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. 

2) Jenis Transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, maysir, dan zhulm meliputi; najash, ba’i al ma’dun, insider trading, menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan, melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, margin trading dan ihtikar. 

Adapun aturan dan norma jual beli saham selain didasarkan kepada ketentuan syariah, seperti halnya yang ditentukan DSN-MUI di atas, maka praktek-praktek tertentu seperti forward contract, short selling, dan option juga dilarang dalam syariah. Di samping itu, konsep preferred stock juga cenderung tidak diperbolehkan secara syariah karena dua alasan berikut (Huda dan Nasution, 2007:66): 

1) Adanya keuntungan tetap yang dikategorikan kalangan ulama sebagai riba. 

2) Pemilik preferred stock mendapatkan hak istimewa terutama pada saat perusahaan dilikuidasi. 

Keuntungan yang ditawarkan saham dalam bentuk capital gain dan dividen pada prinsipnya sudah relevan dengan syariah. Sebagai selisih dari harga jual terhadap harga beli saham, maka investor berhak memperoleh capital gain selama unsur kehati-hatian di atas tidak dilanggar. Sementara itu, dividen relevan dengan prinsip bagi hasil yang digariskan syariah. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka saham pada prinsipnya sudah sesuai dengan ajaran Islam. Dalam teori percampuran, Islam mengenal akad syirkah atau musyarakah yaitu suatu kerjasama antara dua atau lebih pihak untuk melakukan usaha dimana masing-masing pihak menyetorkan sejumlah dana, barang atau jasa. Akad ini relevan dengan sistem kepemilikan saham yang berupa penyertaan modal pada perusahaan dengan besaran tertentu. Adapun jenis-jenis syirkah yang dikenal dalam ilmu fikih yaitu, ‘inan, mufawadhah, wujuh, abdan dan mudharabah. Pembagian tersebut didasarkan pada jenis setoran masing-masing pihak dan siapa diantara pihak tersebut yang mengelola kegiatan usaha tersebut (Hasan, 2003:163-164).

2 komentar:

Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009

Selamat Siang,
saya sudah membaca blog anda, sangat mudah di pahami dan saya sangat tertarik untuk bekerja sama dengan anda, kami dari Forexmart menawarkan kerja sama affiliasi yang sangat menguntungkan untuk anda, jika anda berminat dan tertarik dengan penawaran ini bisa menghubungi email saya di hellokittykucing89@gmail.com dan saya akan memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai penawaran kerjasama ini.
Terima Kasih dan salam sukses untuk anda

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More